# Maksud dan tujuan instalasi listrik harus direncanakan,dipasang dan di periksa sesuai ketentuan PUIL 2000 , agar:
1. instalasi listrik dapat dioperasikan dengan baik
2. terjamin keselamatan manusia
3. terjamin keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya
4. terjamin keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik
5. terjamin perlindungan lingkungan
6. terjamin tujuan pencahayaan yaitu terwujudnya interior yang efisien dan nyaman
# Ketentuan umum yang harus di patuhi :
1. setiap instalasi harus ada rencana instalasi yang harus di setujui
2. instalasi listrik harus di rancang,di pasang dan di pelihara sedemikian,sehingga tidak menimbulkan bahaya kebakaran dan mencegah penjalaran kebakaran
3. peralatan dan perlengkapan listrik yang di pasang pada instalasi,harus memenuhi ketentuan :
a. STANDARD yaitu harus tercantum dengan jelas tanda kesesuaian standard dan tanda
pengenalnya antara lain : nama atau logo pembuat,teganagn,daya dan atau arus pengenal,data teknis lain yang di syaratkan SNI atau standard lain yang berlaku
b. PUIL 2000 yaitu harus baik dan dalam keadaan berfungsi,di pilih sesuai penggunaan dan tidak boleh di bebani melebihi kemampuannya
4. instalasi listrik harus di lengkapi proteksi untuk keselamatan :
a. proteksi dari kejut listrik
b. proteksi dari efek termal
c. proteksi dari arus lebih
d. proteksi dari tegangan lebih
5. instalasi listrik yang baru di pasang atau mengalami perubahan harus di paksa,di uji dan bila perlu di coba sebelum di operasikan.yang memenuhi ketentuan PUIL 2000,di beri sertifikat
6. perencana,pemasang dan pemeriksa instalasi listrik "HARUS MEMILKI IJIN DAN HARUS MENGGUNAKAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN" sesuai dengan bidang dan tanggung jawabnya di bidang ketenaga listrikan
Jumat, 15 Oktober 2010
TUJUAN DEAN KETENTUAN UMUM INSTALASI LISTRIK
Posted by Rye Mex on Jumat, Oktober 15, 2010. - No comments
0 komentar:
Posting Komentar